top of page

PERATURAN E-Voting MUNAS 5 BYONIC

  1. Panitia Evote melakukan pendataan ulang email wilayah selama periode 02 April s/d 13 April 2018. Diharapkan bagi wilayah atau PENGDA yang belum mengirimkan data emailnya, agar segera mengirimkan. (Email wajib GMAIL)

  2. Panitia E-Vote juga akan melakukan verifikasi terhadap data Email dan data pemilih yang sudah terdata (poin 1) pada tanggal 2 – 13 April 2018, untuk selanjutnya akan menetapkan status wilayah menjadi PEMILIH TETAP dengan ketentuan sebagai berikut:
    A.  Email yang sudah dikirimkan dan terdata pada Panitia E-Vote;
    B.  Panita Mengirimkan email untuk dikonfirmasi dengan membalas email yang dikirim oleh panitia dengan mengisi template yang sudah disediakan. 

  3. Email yang DIANGGAP SAH adalah email yang sudah merespon atau memberikan konfirmasi sebagaimana point (b) dan sudah terverifikasi oleh panitia E-vote untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Nasional yang baru.

  4. PIC yang bisa melakukan pemilihan ini adalah Ketua/Wakil Ketua Wilayah/ PIC yang sudah ditentukan oleh wilayah, dengan mengisi nama dan NRA dari yang melakukan vote ini pada aplikasi E-vote Byonic 2018

  5. E-vote akan dilaksanakan selama periode 16 April 2018 mulai pukul 00.00 WIB s/d 20 April 2018 pukul 23.59 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
    A.  Email terverifikasi oleh panitia;
    B.  Pastikan wilayah yang memilih Ketua Umum Byonic yang baru telah berpegang teguh pada pilihannya, sehingga tidak ada pemilihan calon ketua lebih dari sekali;
    C.  Calon Ketua Umum Byonic yang sudah dipilih oleh wilayah tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
    D.  Panitia E-Vote akan mengirimkan LINK (Alamat) E-Evote yang nantinya akan terhubung pada LEMBAR SUARA YANG SAH untuk menentukan pilihannya.
    E.  Wilayah yang TIDAK melakukan pemilihan selama periode berlangsung pada LEMBAR SUARA YANG SAH, maka akan dianggap Abstain (tidak memilih) atau tidak menggunakan hak suaranya.
    F.  Saksi dari masing-masing Bakal Calon Ketua Umum Nasional dapat hadir dalam pelaksanaan E-Vote berlangsung, untuk menyaksikan perhitungan pergerakan E-Voting berlangsung yang dilakukan pada:
    Tanggal        :  16 – 19 April 2018
    Waktu          :  20.00 s.d 22.00 WIBTempat        : Depok 

  6. Calon Ketua Umum Nasional akan dianggap menang mutlak, jika memiliki suara 50% + 1 suara dari suara PEMILIH TETAP. 

  7. Suara yang masuk selain email yang sudah terverifikasi dianggap tidak sah.

  8. Penghitungan suara akan dilakukan ditanggal 20 April 2018 mengikuti waktu terakhir pengumpulan suara yaitu pukul 23.59 WIB (Poin 5) yang hanya dilakukan oleh panitia E-Vote.

  9. Hasil akhir E-Vote akan diberikan kepada Steering Commitee untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan media berita serah terima yang akan dibuat rangkap 2 yang akan ditandatangai oleh Ketua E-Vote dan Steering Committe

untuk Info tentang E-Voting Munas 5 BYONIC bisa langsung Menghubungi panitia E-Voting

© 2018 by Panitia E-Voting MUNAS 5 BYONIC

#munas5byonic

#sruduk

#sangar

#santun

bottom of page